Informasi PPDB 2023/2024 di SMA Negeri 3 Surakarta

Halo adek-adek…
Untuk informasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023/2024 di SMA Negeri 3 Surakarta akan mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Flyer PPDB 2023-2024
Flyer PPDB 2023-2024

Pelaksanaan akan mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tahun 2017 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan
    belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Jalur PPDB SMA Negeri 3 Surakarta

1. Jalur Zonasi (Domisili Terdekat)

  1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  4. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

2. Jalur Afirmasi

Jalur seleksi yang diperuntukkan dari keluarga ekonomi tidak mampu, yatim, dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik  yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS (Anak Tidak Sekolah):

Tentang Jalur Afirmasi
  1. Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  3. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  4. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 1. diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
  6. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  7. Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
  8. Calon Peserta Didik ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
  9. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19
    melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
    b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  10. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
    b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  11. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
    a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik.
    b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
    c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

3. Jalur Prestasi

  1. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
  2. Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
  3. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai sebagaimana dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  4. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013/kurikulum merdeka, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
  5. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  6. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
    a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
    b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
    bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
    d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  2. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  3. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
  5. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
  6. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukanberdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
  7. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Tata Cara Pendaftaran PPDB

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang
    belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Timeline PPDB

1. Pengajuan akun dan verfikasi berkas.

Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023

  • Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
  • Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
  • Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

2. Aktivasi Akun

  • Tanggal 15 – 27 Juni 2023,dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

3. Pendaftaran dan perubahan pilihan

Tanggal 23 – 27 Juni 2023.

  • Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

4. Pengumuman Hasil

Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB

5. Daftar Ulang

Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023

6. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024

Tanggal 17 Juli 2023


Dokumen Terkait

Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023

Widya Karma Jaya

Bagikan :

Artikel Lainnya

Hasil Tes Diagnostik Kelas X SMA...
Tanggal 28 Agustus hingga 8 September 2023, SMA Negeri 3 Surak...
Tata Cara Daftar Ulang PPDB 2023...
Halo Threener… Tidak terasa ya proses seleksi Penerimaan...
Selamat Teruntuk 66 Siswa SMA Ne...
Halo Threener…Segenap civitas akademika mengucapkan sela...
Informasi PPDB 2023/2024 di SMA ...
Halo adek-adek…Untuk informasi PPDB (Penerimaan Peserta ...
Selamat dan Sukses 115 Peserta D...
Hi Threener…. Kami segenap civitas akademika SMA Negeri ...
Koperasi Wikarya Gelar RAT (Rapa...
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) WIKARYA SMA Negeri ...

Hubungi kami di : (0271) 648681

Kirim email ke kamikepsek@sman3-slo.sch.id / smagaslo@gmail.com

Unduh Sekarang

Unggul dalam Prestasi dan Luhur dalam Budi Pekerti